Daftar Isi:
  • Perdangangan Berjangka Komoditi menjadi salah satu bentuk perkembangan dalam masyarakat dalam berbisnis. Perusahaan Pialang Berjangka menjadi wadah masyarakat Indonesia untuk melakukan kegiatan jual-beli Komoditi khususnya di emas melalui online. Perdagangan tersebut dilaksanakan secara pribadi oleh nasabah yang membuka akun pada perusahaan Pialang Berjangka, salah satunya PT. Kontakperkasa Futures, Cabang Semarang dengan memiliki Kode Akses Transaksi Nasabah (Personal Access Password). Namun, di lapangan terjadi kasus mengenai penyerahan Kode Akses Nasabah (Personal Access Password) kepada pihak lain yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatin dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari hasil pencarian data di lapangan melalui teknik wawancara dengan narasumber dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa belum ada kepastian hukum yang mengatur mengenai tanggungjawab Pialang Berjangka terhadap Nasabah transaksi emas online meski demikian terdapat beberapa peraturan yang bersinggungan dengan kasus ini antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 99/BAPPEBTI/PER/11/2013, dan Surat Edaran Nomor 11/BAPPEBTI/SE/02/2014. Beberapa upaya hukum telah dilakukan oleh kedua pihak antara Nasabah dengan PT.Kontakperkasa Futures untuk menyelesaikan kasus yang ada, meskipun sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku upaya tersebut dirasa kurang maksimal karena tidak adanya peraturan pasti yang dapat digunakan untuk kasus tersebut.