PENGATURAN SANKSI KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK KESEHATAN
Daftar Isi:
- Menurut data KPAI, LPSK, maupun KPPPA kekerasan seksual terhadap anak hampir tiap tahunnya mengalami peningkatan yang dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan mengatasi permasalahan peningkatan kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang pengaturan sanksi kebiri kimia bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dan juga untuk mendapatkan gambaran tentang pengaturan sanksi kebiri kimia bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dengan prnsip hak kesehatan, baik hak kesehatan korban maupun hak kesehatan pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis normatif yang diawali dengan telaah pustaka untuk kemudian dijadikan kerangka pemikiran atau landasan teori Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan sanksi kebiri kimia secara umum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, sedangkan untuk pelaksanaan kebiri kimia tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Tindakakn kebiri kimia dilaksanakan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk dan dilakukan oleh petugas yang berkompeten dibidangnya sesuai dengan perintah kejaksaan. Sanksi kebiri kimia dinilai telah melindungi hak atas kesehatan korban tindak pidana kekerasan seksual, sedangkan bagi pelaku, sanksi kebiri kimia dinilai belum melindungi hak atas kesehatan pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Saran bagi pemerintah adalah Memberikan upaya pemulihan melalui rehabilitasi secara menyeluruh baik medis, psikologis, maupun sosial, meningkatkan kesadaran dan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk menemukan akar permasalahan dan penanganan yang tepat untuk menangani kejahatan kekerasan seksual, dan memberikan pengetahuan lebih dalam mengenai seks terutama kepada anak-anak.