Daftar Isi:
  • Autonomus Weapons System adalah sistem senjata yang dapat memilih mencari, mendeteksi, mengidentifikasi, melacak, atau memilih dan menyerang menggunakan kekuatan melawan, menetralisir, merusak, atau menghancurkan target tanpa campur tangan manusia, Sistem senjata yang, setelah diaktifkan, dapat memilih dan menyerang target tanpa intervensi lebih lanjut oleh operator manusia dan dapat memilih dan menyerang target tanpa masukan manusia lebih lanjut setelah aktivasi. Autonomus Weapons System dilengkapi dengan Kecerdasan Buatan (Artificial Intellegence) adalah suatu Perangkat lunak yang melengkapi sistem terkomputerisasi (mis. Robot) dengan beberapa, biasanya kemampuan seperti manusia seperti penguraian teks dan perencanaan atau pemecahan masalah lebih mengacu pada mesin dan perkembangan Autonomus Weapons System mengarah kepada konsep yang tidak lagi menggunakan manusia dalam proses penggunaan senjata. Namun dalam penggunaannya Autonomus Weapons System banyak menuai perdebatan di dalam masyarakat maupun di dalam pemerintah terkait dengan hukum humaniter internasional. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, karena yang difokuskan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya keberadaan Autonomus Weapons System sebagai sebuah senjata yang telah digunakan oleh berbagai negara dalam konflik bersenjata. Dalam Hukum Humaniter Internasional, tidak ada pengaturan secara spesifik dan tegas yang mengatur mengenai pengembangan dan penggunaan Autonomus Weapons System dalam konflik bersenjata, maka dari itu perlu di lakukan tinjauan hukum untuk menentukan apakah penggunaan Autonomus Weapons System dilarang atau tidak oleh Hukum Humaniter Internasional, Namun terdapat beberapa aturan yang berpotensi dilanggar oleh Autonomus Weapons System, terutama mengenai prinsip hukum humaniter yang meliputi prinsip kemanusiaan, prinsip tidak pandang bulu, prinsip pembedaan, prinsip kepentingan militer, prinsip proporsionalitas, yang semuanya diatur dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan kesadaran umum dalam Martens Clause. Maka dari itu penelitian ini merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui keabsahan penggunaan Autonomus Weapons System dalam Hukum Humaniter Internasional yang menunjukan adanya pelanggaran ketentuan Hukum Humaniter Internasional dan diperlukan sebuat aturan yang terkait dengan Autonomus Weapons System yang dapat ditempuh tuntuk membuat aturan yang membatasi atau melanggar penggunaan Autonomus Weapons System.