Daftar Isi:
  • BPJS Kesehatan sebagai lembaga publik yang diamanahkan oleh Presiden sebagai penyelenggara Jaminan Sosial termasuk bidang kesehatan. Secara praktek, BPJS Kesehatan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Asas keadilan sebagai asas penting agar setiap masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara utuh tanpa unsur diskriminasi. Mengingat sila kelima dari Pancasila sebagai dasar negara mengatur keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga diskriminasi dalam layanan kesehatan harus ditiadakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis penerapan asas keadilan BPJS terhadap pemenuhan hak peserta dalam jaminan kesehatan, upaya dan kendalanya di Kabupaten Tegal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang mengkaji keadaan empiris atau nyata dalam masyarakat tentang penerapan hukum khususnya hukum kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Hasil penelitian ini adalah Penerapan asas keadilan BPJS Kesehatan terhadap pemenuhan hak peserta dalam jaminan kesehatan di Kabupaten Tegal menunjukkan masih belum maksimal. Penyelenggaraan jaminan kesehatan secara totalitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dengan tipekal peserta PBI maupun Non-PBI dengan peserta non JKN secara umum telah diperlakukan adil dan merata. Akan tetapi untuk peserta JKN ada pembatasan biaya plafon pada tindakan tertentu, kendala sarana, dan obat-obatan non formularium, mengakibatkan peserta JKN tidak bisa memperoleh pelayanan pengobatan yang maksimal. Upaya yang dilakukan dalam menerapkan asas keadilan berupa inovasi rumah sakit ataupun dari BPJS Kesehatan dalam layanan kesehatan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.