DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGUBAH GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENJADI WANPRESTASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 506/PDT.G/2011/PN.JKT.PST)
Daftar Isi:
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi merupakan dua dasar gugatan yang lazim digunakan dalam gugatan perdata dan keduanya diatur dalam pasal yang berbeda dalam undang-undang namun bisa saja menimbulkan kekeliruan karena keduanya sekilas tampak mirip. Kasus Budi Santoso melawan PT. Lion Air menjadi salah satu contoh bahwa Penggugat keliru dalam menentukan dasar gugatan yang seharusnya wanprestasi daripada perbuatan melawan hukum yang pada akhirnya Hakim menyatakan tindakan Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan Hakim dalam mengubah dasar gugatan perbuatan tergugat dan akibat hukum perubahan dasar gugatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan spesifikasi penelitian analisis deskriptif yaitu penelitian ini dikaji berdasarkan sumber data primer dan data sekunder disertai dengan studi lapangan berupa wawancara. Hasil penelitian terhadap masalah tersebut adalah dalam putusan tersebut hakim mempertimbangkan terkait pertimbangan yuridis dan non-yuridis yaitu pada pokoknya gugatan tersebut tidak kabur (obscuur libel) dan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi sehingga akibat dari perbuatannya Tergugat harus membayar sejumlah ganti rugi materiil dan immateriil.