PENERAPAN DOKTRIN STARE DECISIS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA SEBAGAI UPAYA MEMINIMALISIR DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Daftar Isi:
- Disparitas pemidanaan, khususnya dalam tindak pidana korupsi, berdampak luas hingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kebebasan hakim yang tidak terbatas menjadi salah satu penyebab sehingga dibutuhkan suatu pedoman. Yurisprudensi bisa menjadi pedoman bagi hakim. Penggunaannya memerlukan daya koersifitas untuk bisa dioptimalkan dengan menerapkan doktrin stare decisis. Demikianlah, penelitian yang berjudul Penerapan Doktrin Stare Decisis dalam Sistem Hukum Indonesia sebagai Upaya Meminimalisir Disparitas Pemidanaan dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi ini ditujukan untuk mengetahui penerapan doktrin tersebut dan upaya meminimalisir disparitas pemidanaan, kemungkinan penerapannya, serta mekanisme implementasi penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dan dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data dikumpulkan lewat studi kepustakaan, dan wawancara Data yang terkumpul, diolah secara sistematis untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan doktrin stare decisis berkorelasi dengan minimnya disparitas pemidanaan lewat penyelesaian kasus secara tersistematisir dengan menerapkan ratio decidendi putusan yang terdahulu terhadap perkara yang serupa. Cara ini dapat menciptakan kepastian sehingga hasil putusan dapat diprediksi dan memiliki keserupaan yang padu. Hukum pun kian progresif. Sistem-sistem hukum saling berkonvergen, tidak ada lagi tapal-tapal batas yang berarti dalam membedakan sistem hukum yang satu dan yang lain. Pada akhirnya, keadilan dalam masyarakat adalah tujuan yang harus diutamakan sekalipun harus merombak sistem yang ada. Mekanisme penerapan dapat dilakukan lewat positivisasi melalui perundang-undangan. Penelitian ini merekomendasikan agar doktrin stare decisis diterapkan di sistem hukum Indonesia lewat pengundangan dalam suatu undang-undang. Bilapun alternatif ini tidak hendak digunakan, pedoman pemidanaan sepatutnya diatur secara jelas dalam KUHP baru di masa mendatang untuk memberi kepastian hukum dengan daya mengikat yang jelas.