ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN AKTA RUPS YANG DIBUAT OLEH NOTARIA SECARA ELEKTRONIK (CYBER NOTARY) DI INDONESIA
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bunyi Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yaitu Notaris memiliki kewenangan untuk menjalankan Cyber Notary dalam pembuatan akta notaris, namun terjadi ketidaksinkronan antara UUJN dan UU ITE, dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE 2008 mengecualikan akta notaris sebagai dokumen elektronik. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai: 1) Bagaimana keabsahan akta yang dibuat secara elektronik (cyber notary) berdasarkan bentuknya ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan 2) Bagaimana keabsahan akta yang dibuat secara elektronik (cyber notary) berdasarkan tata caranya ditinjau dari Undang- Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan akta notaris yang dibuat secara elektronik (cyber notary) berdasarkan bentuk dan tata caranya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap Undang-Undang (statute approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undamg Informasi dan Transaksi Elektronik dan studi lapangan dengan cara melakukan wawancara bersama tiga notaris). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pembuatan akta yang dilakukan secara elektronik (cyber notary) selama bentuknya memenuhi kentuan mengenai kerangka yang diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris bersifat sah namun, akta notaris tetap harus disimpan dalam bentuk kertas untuk menjaga keotentikannya, 2) Akta notaris yang dibuat secara elektronik tidak memenuhi tata cara yang diatur dalam UUJN, sehingga aktanya bersifat tidak sah, karena ada kewajiban notaris untuk hadir dan membacakan akta secara langsung di hadapan para pihak dan tandatangan harus dilakukan saat itu juga di hadapan notaris, kesimpulannya adalah, akta notaris yang dibuat secara elektronik hanya memenuhi ketentuan sebagai akta otentik dalam segi bentuk dan tidak memenuhi ketentuan dalam segi tata cara, sehingga aktaa elektronik bersifat tidak sah.