PERBANDINGAN PENGATURAN DELIK UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI JERMAN DAN INDONESIA
Daftar Isi:
- Kemajuan zaman terutama dalam bidang teknologi, ditemukan berbagai macam jenis kejahatan baru melalui siber. Salah satu kejahatan yang sering terjadi adalah tentang ujaran kebencian (hate speech) dimana orang di dunia maya dengan mudah dapat menggiring opininya yang dapat menimbulkan kebencian bersama. Mengingat perkembangan hukum di Indonesia yang juga lambat, maka perlu untuk dilakukan kajian lebih dalam berkaca dari negara lain yaitu Jerman. Penelitian menggunakan wawancara sebagai salah satu cara untuk memperoleh tambahan informasi, bukan menggunakan statistik. Menggunakan pendekatan normatif dan komparatif dimana membandingkan berdasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku antar negara. Negara Jerman memiliki cara penyelesaian yang unik dibandingkan Indonesia terhadap kasus ujaran kebencian. Sistem peraturan hukum mereka lebih teratur dan bervariasi sesuai dengan Tindak Pidana yang dilakukan. Sedangkan di Indonesia sendiri sistem hukumnya masih sangat sederhana serta tersebar dalam berbagai macam peraturan, sehingga perlu untuk memperoleh perbaikan supaya tidak tertinggal dengan perkembangan kejahatan khususnya di dunia maya. Mengingat penjara di Indonesia yang juga penuh sehingga perlu pembaharuan hukum agar dapat menyelesaikan suatu kasus tentang ujaran kebencian tanpa melalui proses peradilan.