TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KERUSAKAN DAN KETERLAMBATAN BARANG KIRIMAN MELALUI JALUR DARAT (STUDI KASUS PT XPRESINDO LOGISTIK UTAMA SEMARANG)
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul “TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KERUSAKAN DAN KETERLAMBATAN BARANG KIRIMAN MELALUI JALUR DARAT (STUDI KASUS PT XPRESINDO LOGISTIK UTAMA SEMARANG)” dilatarbelakangi karena adanya pertentangan antara perjanjian pengangkutan pihak PT. Xpresindo Logistik Utama Semarang dengan pengirim terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana terdapat batasan nominal ganti kerugian yang dialami oleh pengirm. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan dan keterlambatan barang kiriman melalui jalur darat, mengetahui tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan dan keterlambatan barang kiriman melalui jalur darat, serta mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap kerusakan dan keterlambaran barang kiriman melalui jalur darat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pengaturan pengangkut terhadap kerusakan dan keterlambatan barang kiriman melalui jalur darat, tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan dan keterlambatan barang kiriman melalui jalur darat, dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap kerusakan dan keterlambatan barang kiriman melalui jalur darat. Metode penelitian dalam metode pendekatan menggunakan metode yuridis sosiologi.Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Objek penelitian ini adalah segala pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab PT. Xpresindo Logistik Utama Semarang. Sumber data yang diperoleh dari hasil pencarian data di lapangan melalui Teknik wawancara dengan narasumber dan studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pengaturan mengenai tanggung jawab PT. Xpresindo Logistik Utama Semarang terdapat batasan nominal ganti rugi atas kerugian dari pengirim sebesar sepuluh kali dari ongkos kirim atau maksimal satu juta rupiah. Terhadap tanggung jawab PT. Xpresindo Logistik Utama Semarang terhadap kasus kerusakan dan keterlambatan barang kiriman melalui jalur darat, masih terdapat ganti kerugian yang tidak sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh pengirim meskipun telah dilakukan negosiasi dari pihak PT. Xpresindo Logistik Utama Semarang terhadap pengirim. Terhadap kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tanggung jawab atas kerusakan dan keterlambatan barang kiriman melalui jalur darat.