PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Daftar Isi:
- Penulisan hukum dengan judul “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana pada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Pengadilan Negeri Semarang” bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dan hambatan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data diperoleh menggunakan studi kepustakaan dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah (1) Didalam praktik peradilan, putusan yang dijatuhkan senantiasa mendasarkan pula pada pasal-pasal yang telah diformulasikan sebelumnya oleh pembentuk undang-undang baik berupa pasal yang terdapat dalam hukum materiil maupun di dalam hukum formal. Dalam mempertimbangkan suatu putusan, Hakim harus memperhatikan 3 aspek pertimbangan antara lain pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis dan pertimbangan yuridis. (2) Hambatan yang dihadapi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dibagi menjadi 2 yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal meliputi latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa. Sedangkan hambatan eksternal meliputi keterangan terdakwa, keterangan saksi dan barang-barang bukti.