Daftar Isi:
  • Lembaga Manajemen Kolektif Nasional merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 28 tahun 2014, LMKN, bertugas melakukan pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan musik yang masing-masing mempresentasikan dari keterwakilan kepentingan pencipta dan kepentingan pemilik hak terkait. Tujuan dalam penelitian ini yang pertama adalah bagaimana peranan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam melaksanakan pemungutan royalti atas karya cipta musik kedua untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang menjadi kendala bagi LMKN dalam pelaksanaan pemungutan royalti. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif berdasarkan dari bukti-bukti nyata, menggunakan interaksi langsung antara peneliti dengan sumber data untuk dikembangkan pemahaman dari makna yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait dibidang lagu dan/ atau musik. Eksistensi LMKN hanya tefokus pada public performance dimana kewajiban membayar royalti atas pemanfaatan hak cipta dan hak terkait lagu dan musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil.