PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 792/ PID. SUS / 2018 / PN. SMG)
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 792/ Pid. Sus / 2018 / PN. Smg) ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui dan menganalisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap penyebar ujaran kebencian di media sosial dalam putusan nomor 792 Pid. Sus / 2018 / PN. Smg; (2) Mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya penyebaran ujaran kebencian di Media Sosial dalam putusan nomor 792 Pid. Sus / 2018 / PN. Smg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan secara utuh dan langsung kepada narasumber dan responden untuk mendapatkan hasil jawaban malalui wawancara, yang kemudian dari hasil wawancara dapat diuraikan dalam bentuk kata-kata tertulis. Pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana telah dilakukan oleh terdakwa atas nama SUPRAYITNO bin HARJONO (Alm) tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan Pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Faktor Penyebab timbulnya penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam Putusan Nomor 792 Pid. Sus / 2018 / PN. Smg, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu Faktor Internal yang menyebabkan timbulnya penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam hal ini adalah adanya prasangka kebencian terhadap seseorang, pemahaman ilmu yang bersifat tekstual, dan kurangnya pemahaman penggunaan media sosial, dan faktor eksternal yang menyebabkan timbulnya penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam hal ini adalah tidak adanya penyuluhan oleh Pemerintah mengenai tata cara penggunaan media sosial yang baik, serta faktor fasilitas dan sarana yang disediakan tanpa adanya kesiapan dari pengguna fasilitas dan sarana tersebut.