PEMBETULAN SPT MASA PPh PASAL 23 ATAS JASA EKSPEDISI SERTA PERHITUNGAN SANKSI BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49 TAHUN 2021
Main Author: | Dayon, Gabriella Clarissa |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Program Studi Perpajakan
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unika.ac.id/29157/1/19.H1.0056-Gabriella%20Clarissa%20Dayon.pdf http://repository.unika.ac.id/29157/ |
Daftar Isi:
- Pajak adalah tulang punggung negara. Penghasilan pajak tidak terlepas dari pendapatan berbagai jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Dalam PPh Pasal 23, terdapat Bukti Potong sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 23. Pada saat pelaporan dapat terjadi kesalahan yang tidak sengaja dilakukan oleh Wajib Pajak, seperti kasus yang dialami PT. V, perusahaan yang menjual sepeda listrik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui SPT PPh Pasal 23 Masa Februari 2021 yang seharusnya dilaporkan oleh PT. V beserta dengan konsekuensi yang didapat akibat kesalahan tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa PT. V melakukan Pembetulan SPT dikarenakan terdapat beberapa e-Bupot yang belum di unggah, sehingga PT. V harus membayarkan sanksi denda administrasi sebesar Rp 55.561,00 dan harus dibayarkan setelah STP diterbitkan. Seharusnya PT. V lebih teliti dan memperhatikan dokumen yang berhubungan dengan penyetoran maupun pelaporan PPh Pasal 23 sehingga tidak perlu lagi melakukan Pembetulan SPT yang melewati batas waktu dan selalu melakukan pemeriksaan pada SPT PPh Pasal 23 Masa sebelum dilaporkan oleh Kantor Konsultan Pajak Edwin Suwandhy. Kata kunci: E-Bupot, Pembetulan SPT PPh Pasal 23 Masa, Sanksi Administrasi.