KEWAJIBAN PERPAJAKAN TAHUNAN ORANG PRIBADI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) TUAN KK KARYAWAN PT KA

Main Author: Nugraheni, Aprilia Putri
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Perpajakan , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.unika.ac.id/29144/1/19.H1.0030-Aprilia%20Putri%20Nugraheni.pdf
http://repository.unika.ac.id/29144/
Daftar Isi:
  • Pemerintah memberikan insentif pajak bagi para wajib pajak terdampak pandemi COVID-19. Tuan KK bekerja sebagai direktur di PT KA merupakan salah satu wajib pajak yang terdampak dan menerima insentif PPh Pasal. Penelitian ini menjelaskan bagaimana cara Tuan KK memanfaatkan insentif tersebut dan bagaimana kewajiban perpajakan Tuan KK setelah adanya keterlambatan pelaporan realisasi PPh Pasal 21. Data yang digunakan oleh penulis adalah data yang telah ada dan didapat dengan mengumpulkan dokumen dari KKP Pelita yaitu Formulir 1721 A1 Tuan KK yang kemudian diolah kembali oleh penulis. Dengan adanya insentif terkait COVID-19 tersebut, maka PPh Pasal 21 Tuan KK yaitu sebesar Rp 689.583,00/bulan Ditanggung oleh Pemerintah (DTP). Dampak kepada Tuan KK yang sebagai karyawan PT KA atas keterlambatan pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP di bulan Desember 2020 yaitu tidak bisa memanfaatkan insentif tersebut di bulan Desember. Hal yang didapat dari penelitian ini agar setiap wajib pajak terutama Tuan KK yang terkena dampak wabah COVID-19 dan mendapatkan insentif pajak dapat memanfaatkannya karena akan sangat meringankan pembayaran pajak wajib pajak tersebut. Dan juga tidak lupa agar PT KA lebih teliti dalam melaporkan realisasi insentif PPh Pasal 21 dan tepat waktu melalui DJP Online. Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, Insentif Pajak