Mengenal Hak-Hak Dasar Anak dalam Keluarga
Main Author: | NURHAYATI, BERNADETA RESTI |
---|---|
Format: | Proceeding PeerReviewed |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unika.ac.id/29103/1/Mengenal%20hak-hak%20dasar%20anak%20dalam%20keluarga_FIX.pptx http://repository.unika.ac.id/29103/ |
Daftar Isi:
- Anak adl setiap manusia yg berumur kurang dari 18 tahun, kecuali bila legislasi yg berlaku menentukan bahwa kedewasaan dicapai lebih awal. Dalam DUHAN, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memproklamasikan bahwa masa kanak-kanak memerlukan perawatan dan pendampingan secara khusus. Menyadari bahwa anak, demi pengembangan sepenuhnya dan keharmonisan dari kepribadiannya, harus tumbuh dalam lingkungan keluarga, dalam iklim kebahagiaan, cinta kasih dan pengertian. Mengingat bahwa, sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi Hak-Hak Anak, "anak, karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak, sebelum dan sesudah kelahiran". Namun seringkali justru anak mengalami kekerasan, diskriminasi justru dari lingkungan terdekat. Oleh karena itu masyarakat, orangtua, keluarga perlu memahami hak-hak dasar anak.