Daftar Isi:
  • Dalam penetapan upah minimum bagi pekerja/buruh seringkali terjadi ketidaksepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hal tersebut terjadi karena dalam pelaksanaan penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terdapat perbedaan antara perhitungan dari pemerintah, pengusaha maupun pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka perumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menentukan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005 ? dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam pengambilan kebijakan untuk menentukan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per- 17/Men/VIII/ 2005 ? Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu deskriptif untuk memberi gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menentukan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005. Metode analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu penjabaran data lapangan berkaitan dengan asas-asas hukum, teori hukum serta peraturan hukum dalam dua tahap penganalisaan, yaitu tahap penggambaran (deskriptif) dan tahap penganalisaan (kritis). Setelah data-data yang ada dianalisa selanjutnya diuraikan dalam bentuk laporan skripsi yang disusun secara induksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menentukan upah minimum telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005, namun besaran upah minimum di 35 Kabupaten/Kota hanya 8 Kabupaten/Kota saja yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu Kota Semarang sebesar Rp 991.500, Kota Salatiga sebesar Rp 901.396, Kabupaten Boyolali sebesar Rp 836.000, Kota Surakarta sebesar Rp 864.450, Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 843.000, Kabupaten Klaten sebesar Rp 812.000, Kabupaten Temanggung sebesar Rp 866.000, Kota Pekalongan sebesar Rp 895.500. Hambatan yang dihadapi dalam pengambilan kebijakan untuk menentukan upah minimum, yaitu adanya penolakan dari serikat buruh, adanya Perbedaaan persepsi terhadap penetapan komponen dalam penghitungan KHL, adanya perbedaan hasil survey terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kata Kunci : Kebijakan, Provinsi Jawa tengah, Upah Minimum, Permenakertrans