PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN No.409/Pid.B/2007/PN.SEMARANG)
Daftar Isi:
- Masalah pertanggung jawaban pidana anak yang melakukan tindakan pidana narkotika dapat dilihat dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Anak yang belum mencapai umur 8 (delapan) tahun tidak dapat diajukan ke Pengadilan Anak, Sebab berdasarkan pertimbangan psikologis, anak dianggap belum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan rnasalah tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan suau penelitian dengan judul " “PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 409/Pid.B/2007/PN SEMARANG)”. Adapun permasalahannya dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana proses pemidanaan dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika yang di lakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Semarang? Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim terhadap perbedaan penerapan sanksi antara anak dengan orang dewasa dalam Tindak Pidana Narkotika? Hambatan apa saja yang terjadi dalam penerapan sanksi pidana dalam menjatuhkan pemidanaan? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode ini menggunakan interaksi langsung antara peneliti dengan sumber data. Spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskr-iptif analitis yaitu memberi gambaran secara rinci, sistematis dan rnenyeluruh dari aspek hukum yang ada kaitannya dengan penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak tanpa memberikan kesimpulan yang bersifat umum Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan : secara normatif penerapan sanksi pidana dalam persidangan mengacu pada kitab undang-undang hukum acara pidana namun dalam penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak didasarkan pada dua hal, yaitu : Ketentuan Pidana Pasal 78 ayat (1) a Undang Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Ketentuan Pasal 26 undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Hakim dalam memutuskan penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu, yakni : a)Pertimbangan Yuridis, b)Pertimbangan Sosiologis, c) Pertimbangan psikologis, d)Pertimbangan Filosofis. Hambatan-hambatan yang di hadapi dalam memutuskan penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak, yaitu : a)Hambatan Internal, yaitu hambatan yang berasal dari dalam diri seorang hakim. b)Hambatan Eksternal, yaitu merupakan hambatan yang berasal dari luar diri seorang hakim.Selama proses pemeriksaan di persidangan mengenai perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak di persidangan saksi-saksi maupun terdakwa telah hadir untuk menyampaikan keterangannya dengan jelas sehingga tidak terdapat hal-hal yang menghambat jalannya pemeriksaan perkara pidana dipersidangan. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bahwa ancaman pidana untuk anak hanya dapat dikenakan 1⁄2 (satu perdua) dari acaman maksimal dari orang dewasa berdasarkan ketentuan dari undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Kata kunci: penerapan sanksi,narkotika, anak. BAB