STUDI KOMPARASI ANTARA GUGATAN BIASA DENGAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 120/Pdt.G/2005/PN.Ska dan Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 181/Pdt.G/2007/PN.Smg)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan maupun persamaan antara gugatan biasa dengan gugatan perwakilan kelompok dan ingin mengetahui kelemahan maupun kelebihan dari masing-masing gugatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Obyek penelitian ini adalah perbandingan gugatan biasa dan gugatan perwakilan kelompok. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta dan YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Semarang. Data yang diperoleh dilakukan studi komparasi. Dalam studi komparasi harus ada komparatum, komparandum, dan tertio komparationis. Dalam penelitian ini komparatumnya adalah gugatan perwakilan kelompok, komparandumnya adalah gugatan biasa, dan tertio komparationisnya adalah formulasi gugatan, pemeriksaan awal, pembuktian, dan putusan. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui perbedaan dan persamaan gugatan biasa dengan gugatan perwakilan kelompok. Perbedaan keduanya terletak pada formulasi gugatan yang meliputi identitas penggugat, fundamentum petendi, dan petitum; pemeriksaan awal; pembuktian; dan putusan. Sedangkan persamaan antara keduanya terletak pada formulasi gugatan yang meliputi identitas tergugat, fundamentum petendi, dan petitum; pembuktian; dan putusan. Dalam surat gugatan perkara Nomor 181/Pdt.G/2007/PN.Smg. terdapat kesalahan-kesalahan mengenai kedudukan wakil kelompok yang seharusnya tidak berhak mewakili kelompok, fundamentum petendi penggugat yang menyatakan adanya kerugian wakil kelompok dan kerugian komunal, dan petitum yang tidak mengemukakan mengenai tuntutan ganti kerugian secara jelas dan rinci, tidak mengemukakan usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian, serta tuntutan tidak jelas atau kabur dalam hal usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kelebihan dan kelemahan antara keduannya dalam hal penyelesaian sengketa yang melibatkan banyak orang (kelompok orang) dipihak penggugat. Kelebihan gugatan biasa adalah mudah dalam mengelola gugatan dan penyelesaian sengketa tidak membutuhkan waktu yang lama. Kelemahan gugatan biasa adalah dengan jumlah penggugat yang mencapai ratusan ribu orang jika diajukan melalui gugatan komulasi tidak akan tuntas dan penyelesaian sengketa kurang efektif dan efisien. Kelemahan gugatan perwakilan kelompok adalah sulit dalam pengelolaan gugatan dan penyelesaian sengketa membutuhkan waktu yang cukup lama. Kelebihan gugatan perwakilan kelompok adalah penyelesaian sengketa lebih ekonomis, efektif, dan efisien. Kata kunci : Studi komparasi, Gugatan Biasa, dan Gugatan Perwakilan kelompok (class action).