Daftar Isi:
  • Perubahan nomenklatur yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah mengubah nomenklatur dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) Nomor 1080/KPTS/M/2020 pada tanggal 19 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator di Kementerian PUPR. Perubahan tersebut memutuskan 19 (sembilan belas) lokasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Bukan berarti perubahan tersebut tidak memberikan dampak. Dampak langsung dapat dilihat pada kinerja Konsultan Manajemen Konstruksi maupun Kontraktor Pelaksana yang berperan sebagai ujung pelaksana kebijakan tersebut. Oleh karena itu, penulis ingin meneliti terkait pengaruh perubahan nomenklatur Nomor 1080/KPTS/M/2020 guna mengetahui seberapa besar dampak yang diberikan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode pendekatan penelitian kuantitatif. Adapun hasil yang didapat dari penelitian yakni pengaruh Perubahan Nomenklatur Satuan Kerja Terhadap Kinerja Profesionalisme Konsultan Manajemen Konstruksi dipandang dari kacamata umum dinilai tidak signifikan karena Konsultan Manajemen Konstruksi tetap bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.