Daftar Isi:
  • Latar belakang penelitian ini yakni bahwa anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial dan perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode kualitatif, khusus dalam penelitian ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindakan melanggar hukum dan sedang dibina pada lembaga pemasyarakatan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu hasil dari penelitian yang diperoleh memberikan gambaran atau realita mengenai pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak didik pemasyarakatan, sedangkan metode pengumpulan data ialah menggunakan data primer dan data sekunder, kemudian dianalisa dan disajikan. Pada penelitian, dibahas mengenai upaya perlindungan terhadap anak didik pemasyarakatan, yaitu meliputi aspek-aspek perlindungan psikologis yaitu perlindungan yang berkaitan dengan mental anak, perlindungan sosial yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan yang tujuannya memungkinkan anak untuk mengenyam dan mengembangkan kehidupan anak, program kerjasama yaitu suatu perlindungan dengan menjalin jaringan kerjasama dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum, dan program pendidikan yaitu perlindungan hukum yang menitikberatkan pada pembinaan kemampuan intelektual anak yang dilakukan dalam bentuk pendidikan formal dan non-formal. Hambatan-hambatan yang selama ini dialami oleh Lembaga Pemasyarakan Anak Kutoarjo dalam melaksanakan perlindungan terhadap Anak Didik Pemsayarakatan adalah kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dan instansi terkait tentang pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun kesimpulan dan saran yang dapat penulis berikan untuk tercapainya proses pembinaan dan perlindungan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo adalah orang tua juga seharusnya memiliki kesadaran untuk menyekolahkan anaknya minimal sampai wajib belajar agar anak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan minat serta bakatnya. Dengan adanya pendidikan yang maksimal maka anak akan terhindar dari perbuatan kriminal. Masyarakat belum memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga sosialisasi Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu dilakukan agar semua pihak dapat memahami benar undang-undang tersebut, dan penambahan fasilitas yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan anak Kutoarjo. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak Didik Pemasyarakatann, Undang- Undang Perlindungan Anak