Daftar Isi:
  • Hubungan kerja terjadi antara majikan atau pengusaha dengan buruh atau pekerja. Di dalam pelaksanaan hubungan kerja tersebut adakalanya antara pekerja dengan pengusaha terjadi perselisihan. Perselisihan yang timbul tersebut dapat disebabkan tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu jenis PHK yang terjadi adalah PHK yang dilakukan oleh pengusaha. Dalam penelitian ini akan dikaji mengenai PHK pekerja tidak tetap di SPBU Randu Gunting. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana mekanisme PHK pekerja tidak tetap di perusahaan SPBU Randu Gunting ? 2. Apa alasan-alasan dilakukannya PHK pada pekerja tidak tetap di SPBU Randu Gunting ? 3. Bagaimana perlindungan hak-hak pekerja tidak tetap yang di PHK dari perusahaan SPBU Randu Gunting ? Metode yang digunakan adalah metode kualitatif khususnya yuridis empirik atau sosiologis yang bersifat deskritip analitif. Penelitian ini membutuhkan data primer dan data sekunder. Mekanisme PHK pada perusahaan SPBU Randu Gunting sudah sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Sebelum mengadakan PHK terhadap pekerja waktu tertentu, pengusaha terlebih dahulu pengusaha memberikan surat peringatan kepada pekerja sebagai bentuk pembinaan. Kasuskasus PHK dalam SPBU Randu Gunting dapat diselesaikan dalam perundingan antara kedua belah pihak dan diselesaikan melalui mediasi. Alasan-alasan dilakukannya PHK di SPBU Randu Gunting terdiri dari kecurangan saat mengisi BBM, pencurian, judi saat di dalam tempat kerja, tidak disiplin dan suka terlambat. Alasan-alasan tersebut termasuk kesalahan berat sebagaimana diatur di dalam Pasal 158 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang sudah dibatalkan oleh Makamah Konstitusi No. 012/PPU-1/2003. Dengan demikian, sudah tidak ada lagi pengaturan tentang kesalahan berat, maka untuk membuktikan itu kesalahan berat melalui prosedur sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004. Hak-hak pekerja tidak tetap yang di PHK pengusaha tidak sesuai dengan Pasal 156 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 karena pekerja hanya diberikan uang pesangon dan tidak mendapatkan uang penghargaan dan uang penggantian hak. Demikian pula pekerja yang masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah. Kata Kunci : PHK, Pekerja Tidak Tetap dan SPBU