PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI HUBUNGAN MASYARAKAT PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2017-2020 BERDASARKAN PERMENPAN DAN RB NOMOR 30 TAHUN 2011
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kewajiban humas Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 30 Tahun 2011. Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara yang mengatur tugas dan fungsi humas memiliki banyak kemiripan dengan tugas dan fungsi humas yang diatur dalam Permenpan dan RB Nomor 30 Tahun 2011. Maka dari itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan humas Pemerintah Kota Pematangsiantar menjalankan tugasnya sesuai dengan tata kelola kehumasan. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil yang diperoleh menunjukkan humas Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menjalankan tugasnya melakukan kerjasama dengan berbagai media. Baik itu media online, cetak, maupun suara serta menggunakan media sosial Diskominfo Kota Pematangsiantar dan situs resmi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Hal tersebut dilakukan agar humas Pematangsiantar dapat lebih mudah menjalankan tugasnya dalam penyebaran informasi terutama pada informasi mengenai pembangunan di Kota Pematangsianta