Daftar Isi:
  • Penelitian ini didasarkan pada tugas dan fungsi Humas Kabupaten Ketapang yang wajib dilaksanakan sesuai dengan Permenpan dan RB Nomor 30 Tahun 2011. Kabupaten Ketapang merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat yang mempunyai tugas dan fungsi humas cukup spesifik dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis serta mengevaluasi tugas dan fungsi hubungan masyarakat Pemerintah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2011. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif, dengan teknik pengambilan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Humas Ketapang hanya menjalankan dua tugas dan fungsi. Beberapa tugas terlaksana dengan baik seperti meningkatkan kelancaran arus informasi dan koordinasi penyebarluasan informasi. Sedangkan yang lainnya belum terlihat secara jelas dalam pelaksanaannya. Begitu pula dengan fungsi menjadi penghubung instansi dengan publiknya semakin meningkat dan membaik. Pelaksanaan fungsi manajemen komunikasi terlaksana dari perencanaan, pengawasan, hingga evaluasi. Selain itu, kendala dialami humas seperti kurangnya sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia. Dari hasil observasi yang menghasilkan kecocokan dan kelengkapan tugas dan fungsi secara spesifik, tidaklah berjalan demikian pada saat di lapangan. Empat tugas dan fungsi hanya terlaksana masing-masing dua saja.