ANALISIS PENERAPAN PMK 44/PMK.03/2020 ATAS PAJAK PENGHASILAN 21 DITENGAH PANDEMI CORONA VIRUS TERHADAP PEGAWAI CV KUSUMA PRATAMA
Main Author: | Hidayat, Finka Aulia Wahyu |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi Perpajakan Unika Soegijapranata Semarang
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unika.ac.id/28265/1/18.H1.0070-Finka%20Aulia%20Wahyu%20Hidayat.pdf http://repository.unika.ac.id/28265/ |
Daftar Isi:
- Pandemi COVID-19 merupakan virus atau bencana non-alam yang menyebabkan banyak kerugian dari segala sektor, salah satunya mempengaruhi stabilitas ekonomi. Banyak yang terkena dampak pandemi ini sehingga mengakibatkan pedagang maupun pelaku usaha yang merugi dan PHK dimana-mana. Pada bulan April tahun 2020 pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak yang terkena dampak COVID-19. CV Kusuma Pratama memanfaatkan PMK Nomor 44 Tahun 2020 sehingga harus mengajukan pemanfaatan penggunaan insentif serta melaporkan realisasi Insentif Pajak PPh Pasal 21 setiap satu bulan sekali. Dengan memanfaatkan insentif ini Bapak Paul mendapatkan gaji secara penuh tanpa harus dipotong PPh Pasal 21 oleh CV Kusuma Pratama.