PERBANDINGAN PERHITUNGAN PPH ORANG PRIBADI BERDASARKAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018 DENGAN PPH PASAL 17 TERKAIT PENERAPAN INSENTIF PAJAK

Main Author: Yopita, Yuliana Hermina
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi Perpajakan Unika Soegijapranata Semarang , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.unika.ac.id/28253/1/18.H1.0036-Yuliana%20Hermina%20Yopita.pdf
http://repository.unika.ac.id/28253/
Daftar Isi:
  • Penelitian bertujuan mengetahui perbandingan perhitungan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 dengan PPh Pasal 17 terkait Insentif Pajak pada PMK 44 Tahun 2020 dan PMK 110 Tahun 2020 dan kelebihan dan kekurangan. Jenis data Primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data Dokumentasi dan Kepustakan diolah dengan metode kualitatif dan kuantitatif Hasil penelitian PP No. 23 Tahun 2018 total PPh Rp 614.086, Pasal 17 menggunakan ke 2 cara perhitungan NPPN dan pembukuan total PPh Rp 0-, Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah PPh Final bulan April sampai Desember Rp 474.895. Setelah mendapatkan Insentif Pajak PPh Final total PPh harus dibayar pada bulan Januari sampai Maret sebesar Rp 139.189 dan PPh Pasal 17 dengan NPPN juga pembukuan sebesar Rp 0-,