PERAN HUKUM SEBAGAI PENCEGAH TERJADINYA EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK (ESKA)
Daftar Isi:
- Di era globalisasi, anak-anak yang dilacurkan telah menjadi komoditas yang menjanjikan. Permintaan yang tinggi ini dipicu oleh persepsi yang salah bahwa seks dengan anak-anak lebih aman dari infeksi HIV/AIDS ketimbang seks dengan orang dewasa. Indonesia telah meratifikasi beberapa konvesi utama yang mencakup sikap terhadap masalah perdagangan anak dan pelacuran anak. Namun sayangnya jumlah anak-anak yang terlibat dalam pelacuran belum berkurang, bahkan sebaliknya cenderung meningkat seiring dengan perkembangan industri seks yang pesat di negeri ini khususnya Kota Semarang. Dengan adanya hukum, maka diharapkan dapat melindungi hak-hak anak untuk tidak dipekerjakan pada pekerjaan-pekerjaan terburuk seperti eksploitasi seksual untuk tujuan komersial. Karena itulah penulis mengambil judul : “PERAN HUKUM SEBAGAI PENCEGAH TERJADINYA EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK ( ESKA ) Studi Kasus Lokalisasi Sunan Kuning, Disnakertrans, Bagian Sosial Setda Semarang, dan Polwiltabes Semarang”. Penulis tertarik untuk meneliti masalah peran hukum dalam mencegah terjadinya Eksploitasi Seksual Komersial Anak, penyebab terjadinya Eksploitasi Seksual Komersial Anak serta upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Eksploitasi Seksual Komersial Anak, hambatan-hambatan yang dialami dalam mencegah terjadinya Eksploitasi Seksual Komersial Anak serta upaya mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Teknik Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu pemakaian pendekatan ilmu-ilmu sosial untuk memahami dan menganalisa pengaruh berlakunya hukum positif terhadap Eksloitasi Seksual Komersial Anak. Dari penelitian yang telah penulis lakukan, maka penulis dapatkan bahwa Indonesia tidak adanya dasar hukum yang memadai untuk menanggulangi perdagangan anak perempuan untuk tujuan seksual. Oleh karena itu, sangat diperlukan Undang-undang tentang Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual dan ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan dibawahnya, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan seterusnya. Untuk menjamin agar pelaksanaan Undang-undang itu dapat berjalan efektif, harus disertai peningkatan SDM aparat penegak hukum. Peningkatan kualitas SDM ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan pendidikan formal berjangka, seperti bidang ekonomi, politik, administrasi, dan sebagainya, Selain itu, peningkatan SDM aparat penegak hukum dapat dilakukan melalui kegiatan ilmiah berkala, seperti seminar.