PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JASA ONS/YES PADA PT. TIKI DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Daftar Isi:
- Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maju secara pesat, sehingga keunggulan jasa layanan yang diberikan oleh penyedia jasa pengiriman terutama pengiriman dalam bentuk ONS/YES tersebut tidak lagi ditentukan oleh perhatian yang penuh pada pertahanan pangsa pasar, tetapi lebih kepada kemampuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif, yaitu dengan menghimpun data mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen jasa ONS/YES pada PT. TIKI sebagai penyedia jasa pengiriman barang. Pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara. Sedangkan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisa kualitatif, yaitu menganalisa data sesuai dengan informasi dan teori-teori yang dipilih. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen jasa ONS/YES pada PT. TIKI adalah dengan pemenuhan hak – hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan pemberian ganti rugi yang dilakukan oleh PT TIKI sesuai dengan klausula baku antara pengirim dan pengangkut, serta adanya jaminan asuransi apabila terjadi klaim. Tetapi, dalam pelaksanaannya masih terdapat klausula baku yang belum dipenuhi oleh PT. TIKI. Selain itu, juga masih terjadi permasalahanpermasalahan dalam memberikan perlindungan hukum, misalnya mengenai pihak yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi dan hak serta kewajiban PT. TIKI maupun Konsumen. Tanggung jawab PT. TIKI dalam hal ini adalah melakukan pemberian ganti rugi apabila terjadi kerusakan maupun kehilangan barang sebesar sepuluh kali biaya pengiriman, serta kewajiban PT. TIKI adalah memberikan informasi yang jelas mengenai pentingnya asuransi dalam pengiriman. Kemudian, hambatan – hambatan yang terjadi dalam upaya perlindungan hukum bagi konsumen jasa ONS/YES pada PT. Tiki adalah hambatan dari pihak PT. TIKI yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), transportasi, teknologi. Hambatan dari pihak Konsumen adalah Konsumen jasa PT. TIKI tidak mau menggunakan asuransi, keengganan Konsumen memberikan keterangan yang benar mengenai isi paket dan Konsumen tidak menyimpan bukti pengiriman atau resi serta hambatan-hambatan lain, misalnya alamat Penerima atau Konsumen tidak jelas dan perundang-undangan. Kata kunci : pelaksanaan, perlindungan hukum, perlindungan konsumen