Daftar Isi:
  • hak seluruh masyarakat Indonesia. Kemerdekaan ini merupakan Hak Asasi Manusia yang dimiliki setiap orang, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta hak-hak asasi manusia. Saat ini internet dapat melakukan aktivitas di dalam kehidupan seperti berinteraksi satu sama lain, dan menggali berbagai informasi. Kemudahaan ini memberi konsekuesi bahwa masyarakat harus berhati- hati dalam penggunaanya karena akan menimbulkan kerugian bagi orang lain seperti mengungkapkan kata-kata yang dapat berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh data deskriptif mengenai perbandingan pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia, Australia dan Inggris. Perumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimana perbandingan pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia, Australia dan Inggris? (2) Apa saja ide-ide yang dapat diserap dalam rangka pembaharuan pengaturan tindak pidana pencemaran di Indonesia di masa yang akan datang (sebagai ius constituendum)? Tipe penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan- bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dilapangan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang di Indonesia belum sesuai untuk menghadapi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan adanya sanksi penjara dan denda. Ide yang dapat diberlakukan di dalam pidana tersebut adalah dengan adanya ganti pidana penjara dengan perminta maaf kepada korban serta ganti rugi kepada korban karena korban yang sudah dirugikan dan jika pelaku masuk ke dalam penjara, penjara semakin penuh dan melebihi kapasitas. Sebaiknya sanksi Tindak pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia dapat diperbaharui lagi dengan membuat studi banding ke negara-negara lain.