Daftar Isi:
  • Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana melalui hak asimilasi dirumah sebagai bentuk upaya menjamin hak kesehatan narapidana agar terhindar virus Covid-19. Narapidana dalam melaksanakan asimilasi dirumah tetap menerima pengawasan dan pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang yang dilakukan secara daring dan kunjungan rumah (home visit), namun tidak dipungkiri dalam pelaksanaannya terdapat sedikit narapidana asimilasi dirumah yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan dicabutnya hak asimilasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian menggunakan Deskriptif analitik. Penelitian ini menggunakan Teknik Sampling yakni Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder baik studi pustaka dan hasil wawancara serta kuesioner. Teknik penyajian data dan metode analisa data dilakukan secara kualitatif disajikan secara naratif. Kegiatan pengawasan diatur dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 dan beberapa Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengatur tentang pelaksanaan asimilasi di rumah. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang melaksanakan pengawasan sekali dalam seminggu secara daring melalui video call via WhatsApp dan Siwasklija serta pengawasan luring melalui kunjungan rumah (Home Visit). Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk mencegah timbulnya pelanggaran dan bagi pelanggar akan di cabut hak asimilasinya sesuai prosedur. Pada melaksanakan pengawasan terjadi beberapa hambatan yaitu sistem error, SDM yang kurang memadai dan sinyal internet kurang stabil yang mengakibatkan pengawasan kurang optimal. Adapun saran yang diberikan untuk Bapas Semarang, Narapidana dan pamong.