PEMENUHAN HAK-HAK KHUSUS NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan)
Daftar Isi:
- Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia masih menjadi sorotan publik karena kerap mengalami permasalahan yang salah satunya over kapasitas. Pada tahun 2019, beberapa Lapas di Sumatera Utara masih mengalami over kapasitas, sehingga hal tersebut kemungkinan besar dapat mempengaruhi pemenuhan hak-hak narapidana di Lapas, khususnya hak-hak khusus narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan yang penulis jadikan lokasi penelitian. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana pemenuhan hak-hak khusus narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan, 2) apakah kendala dalam pemenuhan hak-hak khusus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan tersebut dan 3) bagaimana upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan dalam mengatasi kendala yang terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak-hak khusus yang didapatkan narapidana perempuan selama di Lapas dan mengetahui kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak khusus narapidana perempuan di Lapas serta untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan dalam mengatasi kendala yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Dengan metode ini, penulis akan memperoleh data dengan melakukan wawancara, memahami dan mengamati hal yang ingin diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis untuk memberikan gambaran secara jelas perihal pemenuhan hak-hak khusus narapidana perempuan di Lapas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) proses pemenuhan hak-hak khusus narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan masih ada yang belum terpenuhi karena terdapat beberapa hambatan antara lain: hak narapidana menyusui dan narapidana setelah melahirkan. 2) Hambatan tersebut yaitu tidak tersedianya ruangan khusus untuk narapidana menyusui dan narapidana setelah melahirkan, sehingga proses pemenuhan hak-hak khusus narapidana perempuan tidak berjalan secara optimal, 3) Upaya yang akan dilakukan oleh Lapas Perempuan Klas IIA Medan terkait hambatan yang terjadi yaitu menyediakan dana serta sarana dan prasarana terkait serta menambah jumlah petugas Lapas. Disarankan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar mengkaji ulang anggaran di setiap Lapas dan melakukan penambahan sarana dan prasarana, seperti penambahan ruangan khusus bagi narapidana menyusui dan narapidana setelah melahirkan dan penambahan blok hunian bagi narapidana, serta fasilitas lainnya yang dibutuhkan oleh Lapas dan sebaiknya Lapas Perempuan Klas IIA Medan menambah petugas Lapas agar pelayanan dan keamanan di Lapas semakin meningkat, sehingga kinerja antara petugas Lapas dapat berjalan baik.