PERLINDUNGAN DIFABEL DI INDONESIA
Main Author: | NURHAYATI, BERNADETA RESTI |
---|---|
Format: | Proceeding PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unika.ac.id/28001/1/PPT_b%20resti_%20disabilitas.pptx http://repository.unika.ac.id/28001/2/SURAT%20UNDANGAN%2C%20FLYER%2C%20FOTO%20KEGIATAN.pdf http://repository.unika.ac.id/28001/3/merged.pdf http://repository.unika.ac.id/28001/ |
Daftar Isi:
- Disabilitas adalah ketidakmampuan seseorang untuk melakukan suatu aktivitas tertentu. Secara teori dikenal 4 kelompok, yakni: (a) Disabilitas fisik, seperti gangguan gerak yang menyebabkan tidak bisa berjalan; (b) Disabilitas sensorik, seperti gangguan pendengaran atau penglihatan; (c) Disabilitas intelektual, seperti kehilangan ingatan; dan (d) Disabiltas mental, seperti fobia, depresi, skizofrenia, atau gangguan kecemasan. Negara Indonesia memberi perlindungan hukum bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Hal ini adalah hak asasi yang juga telah dituangkan dalam konstitusi. Penyandang disabilitas mestinya diberikan kesempatan untuk mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi dlm segala aspek kehidupan. Semua pihak perlu mendukung dengan: (1) Akses ke Gedung, transportasi umum, akses ke sekolah, tempat kerja; (2) Kemudahan dalam informasi, komunikasi dan layanan lainnya; (3) Menyediakan huruf braile dalam Gedung, pemandu, penterjemah.