TINJAUAN MENGENAI MASALAH PENCATATAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Daftar Isi:
- Pencatatan perkawinan merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan setelah setiap pasangan melangsungkan upacara perkawinan. Tetapi, dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya ( melakukan kawin sirri ). Mereka memiliki alasan dan pertimbangan yang mendasari mengapa mereka tidak mencatatkan perkawinan, antara lain dari segi ekonomi. Mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut sangat merugikan bagi kelangsungan kehidupan keluarganya kelak. Oleh karena itu, penulis mencoba untuk meneliti dan menyusun skripsi dengan judul “ TINJAUAN MENGENAI MASALAH PENCATATAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM “. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode pendekatan kualitatif. Dalam spesifikasi penelitian penulis menggunakan deskriptif-analitis. Sedangkan untuk memperoleh data, penulis menggunakan metode wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mencatatkan perkawinannya. Selain faktor ekonomi, faktor kurangnya kesadaran masyarakat, agama, dan sulitnya melakukan poligami turut menyebabkan masih banyaknya masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama diantara pihak-pihak yang terkait dalam hal ini ( KUA dan KCS ) dengan kalangan pendidikan ( mahasiswa ) dan juga kalangan agamis ( pemuka agama ) untuk mensosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan kepada masyarakat umum. Selain itu, upaya Negara untuk membuat undang-undang yang antara lain isinya berupa sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan perkawinan tanpa pencatatan perlu segera direalisasikan. Kata kunci: pencatatan perkawinan.