LEGALITAS PERKAWINAN KONG HU CU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Daftar Isi:
- Perkawinan adalah suatu perbuatan yang mempunyai akibat-akibat hukum. Sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum ditentukan oleh undang-undang dan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Perkawinan Kong Hu Cu tidak dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena Kong Hu Cu tidak diakui sebagai agama, padahal menurut Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 1965 Kong Hu Cu merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia. Oleh karena itu, perkawinan penganut kepercayaan Kong Hu Cu hanya sah menurut kepercayaan mereka, tetapi tidak sah di mata hukum. Atas dasar itu, para penganut kepercayaan Kong Hu Cu menuntut supaya perkawinan yang dilakukan menurut kepercayaannya dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas hukum perkawinan Kong Hu Cu menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi legalitas perkawinan Kong Hu Cu tidak diakui. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Teknik sampling yang digunakan adalah non random purposive sampling. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa legalitas perkawinan Kong Hu Cu menurut undang-undang perkawinan dapat dilakukan dengan melakukan dua kali tatacara perkawinan yaitu perkawinan menurut kepercayaan Kong Hu Cu dan menurut agama yang berlaku di Indonesia. Ada juga yang melakukan perkawinan di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) dan pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dulu: Kantor Catatan Sipil). Faktor-faktor yang melatarbelakangi perkawinan Kong Hu Cu adalah beberapa faktor bertolakbelakang, dan pembinaannya tidak mengarah kepada pembentukan agama baru.