Daftar Isi:
  • Pengusaha kena pajak yang termasuk dalam golongan Usaha Kecil Menengah (UKM) wajib menghitung Pajak Pertambahan Nilainya dan selanjutnya melakukan penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Penerapan metode PPN normal dan Metode PPN DM dapat diterapkan dalam penghitungan pajaknya terutama untuk UKM yang peredaran usahanya kurang dari 1,8 miliyar rupiah. UD. PQR merupakan salah satu clien dari KKP Ferry Habibie, dimana dalam penghitungan PPN dengan menggunakan PPN normal dan PPN DM menghasilkan pajak terutang yang berbeda serta menghasilkan keuntungan yang berbeda pula. Data yang digunakan untuk melakukan penelitian adalah data sekunder berupa penjualan UD. PQR, SSP dan SPT pengumpulan data yang dimiliki oleh UD. PQR dan dalam menganalisis data menggunakan metode deskritif kualitatif dan kuantitatif. Dari hasil penelitian dalam penerapan metode PPN normal menghasilkan pajak terutang yang lebih sama dengan pajak keluarannya sebab UD. PQR tidak dipungut. Sedangkan dalam penerapan PPN DM hanya menghasilkan 30% saja dari pajak keluarannya, Sehingga perusahaan masih diuntungkan 70% dari pajak keluarannya. Dan juga dengan PPN DM pajak terutang akan lebih sedikit dibandingkan dengan PPN normal jika perusahaan mampu menaikkan penjualannya. Manfaat yang diperoleh setelah menggunakan PPN DM, UD. PQR mendapatkan keuntungan yang lebih dari metode PPN DM. kendala yang timbul adalah perusahaan belum bisa meningkatkan penjualannya sejak awal berdiri hingga sekarang. Kata kunci : Pajak Pertambahan Nilai