PENGHITUNGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA TENAGA KERJA SUPERVISI DI PT. PLN (PERSERO) JASA MANAJEMEN KONSTRUKSI
Daftar Isi:
- Jasa merupakan objek PPh pasal 23, dan di dalamnya terdapat beberapa jenis jasa termasuk jasa tenaga kerja. Mengenai jumlah bruto sebagai dasar pengenaan pajak digunakan acuan dari SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009. Di dalam surat edaran pajak tersebut disebutkan Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan PPh pasal 23 atas jasa tenaga kerja di PT. PLN (PERSERO) JMK terkait adanya perubahan kontrak. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dan kuantitatif. Data yang didapatkan berupa company profile, rekap setor pajak dan tagihan. Kata kunci :PPh 23, Dasar Pengenaan Pajak, SE-53/PJ/2009.