PENGARUH INSENTIF PAJAK ATAS ANGSURAN PPh PASAL 25 PADA WAJIB PAJAK BADAN PT. ABC
Main Author: | Sidabutar, Petra Sapitri |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi Perpajakan Unika Soegijapranata Semarang
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unika.ac.id/27555/1/18.H1.0054-Petra%20Sapitri%20Sidabutar.pdf http://repository.unika.ac.id/27555/ |
Daftar Isi:
- PT. ABC memanfaatkan Insentif Pajak PPh Pasal 25 sebesar 50% yang dimuat dalam PMK baru NOMOR 09/PMK.03/2021 dimana Insentif tersebut berlaku sampai masa pajak Juli 2021. Semula sebelum adanya peraturan baru seperti yang disebutkan tadi, PT. ABC memanfaatkan PMK lama yaitu PMK NOMOR 86/PMK.03/2020 yang telah diubah menjadi PMK NOMOR 110/PMK.03/2020 dengan tariff 30% yang berlaku sejak masa April-Juni 2020. Dengan pemanfaatan insentif sebesar 50%, sejak bulan Juli 2021 PT. ABC hanya membayarkan pajak lebih rendah sebesar Rp. 64.995.834. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode wawancara dan kepustakaan sehingga untuk penyusunannya menggunakan metode deskriptif kuantitatif. PT. ABC harus melaporkan realisasi pemanfaatan Insentif Pajak PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 20 akhir bulan berikutnya selama setiap bulan sepanjang pemanfaatan Insentif tersebut. Apabila tidak melaporkan realisasi atau terlambat maka PT. ABC tidak berhak menerima insentif pengurangan angsuran melainkan harus membayar penuh sebesar Rp. 126.991.667