ANALISIS PENGHEMATAN PAJAK BERDASARKAN KEBIJAKAN RELAKSASI PERPAJAKAN PP 23 TAHUN 2018 MENURUT PMK 44 DAN PMK 86 TAHUN 2020 TERHADAP TOKO X

Main Author: Hanif, Anisa
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi Perpajakan Unika Soegijapranata Semarang , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.unika.ac.id/27542/1/18.H1.0025-Anisa%20Hanif.pdf
http://repository.unika.ac.id/27542/
Daftar Isi:
  • PP Nomor 23 Tahun 2018 yang merupakan pajak penghasilan yang dibayarkan para pelaku UMKM. Seiring berjalannya waktu pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan beberapa peraturan di bawah Menteri Keuangan. Dalam tugas akhir ini yang menjadi subjek pembahasan adalah Toko X dan yang menjadi objek pembahasannya ialah mengenai perhitungan PP 23 Tahun 2018 yang memanfaatkan insentif pajak berdasarkan PMK No. 44 dan PMK No. 86 berdasarkan hasil praktek kerja lapangan, maka Toko X harus membayarkan PPh Final PP 23 Tahun 2018 selama 1 tahun dari masa Januari hingga Desember total peredaran brutonya sebesar Rp 1.728.706.700. Dengan menggunakan tarif PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% maka Toko X akan membayarkan sebesar Rp 8.643.534. Pada periode masa April 2020 hingga September 2020 yang memanfaatkan insentif PMK No. 44 maka yang dibayarkan Toko X sebesar Rp 4.179.320 selisih Rp 4.464.214. Dengan adanya PMK No. 86 PPh Final yang seharusnya dibayar sebesar Rp 8.643.534 karena adanya insentif yang diperpanjang hingga Desember maka PPh Final Toko X yang dibayarkan sebesar Rp 1.992.669 selisihnya sebesar Rp 6.650.865