PENERAPAN INSENTIF PPH PASAL 25 PADA WP TERDAMPAK PANDEMI COVID 19, STUDI KASUS PADA PRAKTIK DOKTER SPESIALIS
Main Author: | Nugraheni, Hastin |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi Perpajakan Unika Soegijapranata Semarang
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unika.ac.id/27538/1/17.H1.0078-Hastin%20Nugraheni.pdf http://repository.unika.ac.id/27538/ |
Daftar Isi:
- Menyikapi dampak dari pandemi Covid 19 yang sangat luar biasa di segala bidang, pemerintah antara lain memberikan insentif pajak bagi para wajib pajak terdampak pandemi. Tuan Y yang bekerja sebagai dokter spesialis obstetric dan ginekologi merupakan salah satu wajib pajak yang terdampak dan yang menerima insentif PPh pasal 25 terkait Covid 19. Penelitian ini akan menjelaskan bagaimana cara Tuan Y untuk memanfaatkan insentif yang diterima akibat covid 19 dan pajak yang dibayarkan setelah menerima insentif. Data yang digunakan oleh penulis adalah data yang telah ada dan didapat dengan mengumpulkan dokumen-dokumen dari KKP Pelita, seperti SPT Tahunan tahun 2019 milik Tuan Y yang kemudian diolah kembali oleh penulis. Karena ia juga mendapatkan dampak dari wabah covid ini, maka ia menerima insentif PPh pasal 25 terkait covid hingga 50%. Tuan Y membayar kredit pajak PPh 25 sebesar Rp 2.991.252 dengan tarif kurang bayar yang dikenakan sebesar Rp 1.447.498 dan setelah pemanfaatan stimulus pajak terkait Covid 19 adalah kredit pajak PPh 25 sebesar Rp 2.162.470 dengan pajak kurang bayar yang dikenakan sebesar Rp 2.276.280. Tuan Y juga melaporkan realisasi insentif melalui DJP online. Hal yang didapat dari penelitian ini agar setiap wajib pajak terutama Tuan Y yang terkena dampak wabah covid 19 dan mendapatkan insentif pajak dapat memanfaatkannya karena akan sangat meringankan pembayaran pajak wajib pajak tersebut. Dan juga tidak lupa untuk melaporkan realisasi insentif pajak melalui DJP online