TERBITNYA “SURAT PERMINTAAN PENJELASAN ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN” PADA PT. KARANG GEMA GLOBAL TAHUN 2020 ATAS POTENSI PEMOTONGAN PPH 23 TAHUN 2018

Main Author: Alicetiany, Oeij, Angela Larissa
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Program Studi Perpajakan , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.unika.ac.id/27009/1/18.H1.0008-Oeij%2C%20Angela%20Larissa%20Alicetiany.pdf
http://repository.unika.ac.id/27009/
Daftar Isi:
  • Negara mengharapkan masyarakat berperan sebagai Wajib Pajak mandiri dengan menerapkan self assessment system, hal ini berdampak secara langsung dengan Account Representative (AR) yang hanya sebatas melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak. Jika AR memiliki data yang berdeda dengan milik Wajib Pajak maka AR berhak untuk mengeluarkan surat himbauan dalam bentuk Surat Permintaan Penjelasan Atas data dan/atau Keterangan (SP2DK). Penelitian ini untuk bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemotongan PPh 23 oleh Wajib Pajak Badan sebelum dan sesudah menerima SP2DK serta bagaimana perhitungan pembayaran sanksi administrasinya atas jawaban dari SP2DK tersebut. Peneliti menggunakan data primer dan sekunder serta menggunakan metode analisis kuantitatif dalam pembahasannya. PT. Karang Gema Global merupakan UMKM produksi industri pakaian, selain membutuhkan bahan baku untuk proses produksi pakaian membutuhkan jasa iklan untuk keperluan pemasaran produk. Pada tahun 2020 mendapatkan SP2DK yang berisi potensi pajak PPh 23 sebesar Rp. 1.400.000,. Penelitian ini kemudian memperoleh hasil yang dimana pada tahun 2018 belum melaksanakan pemotongan dan pelaporan atas penggunaan jasa iklan yang menyebabkan perbedaan data. Dengan demikian akan menjawab SP2DK tersebut dengan membayar sejumlah yang sesuai pada SP2DK yang ditagih dari KPP beserta sanksi administrasinya dengan total sanksi Rp.4.900.000,- ,dengan harapan PT. Karang Gema Global melakukan pemerataan job desk untuk menghindari kesalahan yang sama.