Daftar Isi:
  • Guna mempertahankan keandalan dari suatu laporan keuangan perusahaan dan independensi auditor, Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 yang kemudian mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 mengenai rotasi auditor, dimana nantinya peraturan ini akan menimbulkan perilaku perusahaan untuk melakukan Auditor Switching. Rotasi auditor ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang mungkin terjadi anatara klien dengan auditor akibat masa perikatan yang terlalu panjang sehingga dapat memicu keterikatan emosional dan berakibat pada kurangnya tingkat independensi auditor. Rotasi auditor bisa terjadi secara mandatory dan voluntary. Penelitian ini menggunakan perusahaan yang terdaftar di BEI tahun 2015-2019 sebagai populasi penelitian. Pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 1.653 perusahaan. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Pergantian manajemen, opini audit dan fee audit tidak berpengaruh terhadap Auditor Switching. (2) Financial distress dapat memperkuat pengaruh pergantian manajemen dan opini audit pada auditor switching. (3) Financial distress tidak dapat memperkuat pengaruh fee audit pada auditor switching.