Daftar Isi:
  • Agama Khonghucu di Indonesia sempat dihapuskan dari salah 1 agama yang diakui di Indonesia pada tahun 1965, namun pada tahun 2000 Agama Khonghucu mendapatkan pengakuan resmi kembali sebagai salah 1 agama di Indonesia. Karna penghapusan tersebut membuat adanya pembatasan ruang gerak agama dan adat-istiadat/budaya orang Tiong Hoa. Maka, pada zaman itu banyak orang yang mencantumkan agama lain di KTPnya dan ada pula yang berpindah ke agama lain. Agama Khonghucu khususnya di Indonesia tidak memiliki buku Tata cara ibadah secara khusus yang membahas mengenai Hari Rayanya satu per satu, hanya tersedia buku “Tata Cara Ibadah” secara umum. Memberikan informasi dan pengetahuan tentang Ritual Sembahyang Peringatan Hari Raya Agama Khonghucu yaitu hari Genta Rohani dan Dong Zhi yang ditujukan untuk pemeluk Agama Khonghucu dan Masyarakat Tiong Hoa yang masih melakukan persembahyangan agar dapat melaksanakannya dengan benar, serta untuk memberikan informasi bagi masyarakat umum. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, penulis membuat sebuah buku informasi yang berisikan Makna Hari Raya, peralatan/perlengkapan apa aja yang diperlukan hingga tata cara bersembahyang.