Daftar Isi:
  • Perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber daya alam pastinya akan memberikan dampak terhadap lingkungan. Dampak tersebut seperti kerusakan lingkungan sehingga diperlukan tanggungjawab sosial perusahaan. Oleh karena itu, dengan adanya Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 pada Pasal 74 Ayat (1) tentang perseroan terbatas menyatakan bahwa perseroan yang bergerak dalam pemanfaatan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Tanggung jawab sosial perusahaan dapat diungkapkan melalui pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) pada laporan tahunan (annual report) atau laporan keberlanjutan perusahaan. Dalam pengungkapan CSR terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu profitabilitas, leverage dan ukuran perusahaan. Penelitian ini mengambil sampel perusahaan yang tergabung dalam LQ45 dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2015 – 2019. Teknik sampling yang digunakan adalah metode purposive sampling dan teknik analisis data regresi linear berganda