Daftar Isi:
  • Pada saat masa pandemi covid-19, PT.KAI (Kereta Api Indonesia) menerapkan protokol kesehatan sesuai hibauan dari pemerintah. Sehingga saat masa libur hari Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, pada tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, pemerintah mulai mewajibkan bagi pengguna transportasi publik, harus memiliki surat keterangan Rapid Test Covid-19 Antigen yang menunjukan hasil negatif dan berlaku hanya selama 3 hari saja, untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum khususnya kereta api. Bedasarkan pengamatan singkat di Stasiun Semarang Tawang terjadi atrian yang disebabkan pada layanan rapid test antigen akibatnya menyebabkan penumpang tertinggal kereta dan tiket tidak bisa dikembalikan. Pada tahap analisa awal didalam kasus ini menggunakan analisa trianggulasih yang akan menjawab penyebab terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang disebabkan pada layanan antigen dan kemudian dilanjutkan dengan pemecahan masalaha secara desain komunikasi visual dengan menggunakan metode desain thingking sehingga menghasilkan hasil penyelesainnya yaitu berupa kampanye kreatif yaitu membantu pencegahan virus covid-19 yang diadakan oleh PT KAI.