Daftar Isi:
  • Penulisan hukum dengan judul “UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (STUDI DI POLRESTABES SEMARANG) berdasar pada keresahan masyarakat akan munculnya tindakan kejahatan oleh anggota kepolisian dengan senjata api. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan senjata api, dan upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan senjata api. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan spesifikasi deskripif analitik. Data yang diperoleh menggunakan studi kepusakaan dan wawancara dengan anggota kepolisian yakni Kasub Bag Sarpras dan Bag Logistik yang secara langsung menangani masalah penyalahgunaan senjata api dan keterangannya kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini dengan berdasar dari hasil wawancara adalah faktor yang menyebabkan penyalahgunaan senjata api di Kota Semarang, yaitu: Faktor Psikologis dan Faktor Ekonomi. Faktor psikologis (emosional) yang kurang stabil dari aparat Polisi, stress karena adanya masalah keluarga atau masalah pribadi lainnya sehingga penyalahgunaan sangat mudah terjadi. Sementara Faktor Ekonomi yakni kurangnya kesejahteraan dari anggota itu sendiri yang kemudian membuat seorang polisi dengan pemikiran yang pendek melakukan hal hal yang sebenarnya sangat dilarang dan telah tercantum dalam Undang-undang sebagai tindak pidana yang membahayakan.Upaya penanggulangan terhadap terjadinya penyalahgunaan senjata api yaitu secara preventif dan represif. Secara Represif yakni dengan melakukan pemeriksaan aspek psikologis pemohon (anggota), secara berkala serta melakukan pembinaan dan pelatihan kepada anggota yang memiliki izin dalam memegang senjata api. Secara Represif adalah dengan memberikan tindakan atau hukuman setimpal dengan yang dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saran untuk Instansi Kepolisian diharapkan mampu melakukan pengawasan khusus yang responsif terhadap aparat kepolisian yang diberi wewenang memegang senjata api. Pembinaan secara intensif dan merata terhadap anggota kepolisian serta pemberian izin pinjaman pakai untuk anggota Kepolisian harus dilakukan secara selektif dan dimungkinkan terjadi penarikan senjata bagi anggota yang tidak terbukti menunjukkan perubahan perilaku.