HAM MEMORIAL PARK DI JAYAPURA MELALUI PENDEKATAN ARSITEKTUR FENOMENOLOGI
Daftar Isi:
- Hak Azasi Manusia (HAM). Seperti yang dijelaskan oleh lembaga Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) bahwa HAM ialah segala hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Hak azasi sejatinya akan terus ada di dalam manusia dan tidak dapat dipisahkan oleh kekuasaan dan hal lainnya. Apabila hal ini terjadi, manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya. Banykak kasus HAM yg terjadi tak terkecuali di Provinsi Papua yang mencatat beberapa sejarah pelanggaran HAM dan tergolong pelanggaran HAM berat. Salah satu bentuk untuk memperkuat penghormatan serta prinsip-prinsip HAM adalah dengan membangun sebuah tempat seperti museum khusus HAM. Museum ini bertujuan untuk mendidik masyarakat umum khususnya generasi penerus agar terus berjuang melawan pelanggaran HAM dan terus menegakkan HAM serta nilai-nilainya agar tidak semakin bertambah kasus pelanggaran HAM. Arsitektur fenomenologi menekankan pada sensory perception manusia yang bertujuan untuk merasakan langsung kejadian-kejadian yang terjadi yang diceritakan kembali melalui material, cahaya dan bayangan serta persepsi spasial. Arsitektur fenomenologi dianggap mampu menjabarkan setiap kejadian pelanggaran HAM di Papua dalam bangunan. Alih-alih merancang sebuah museum, memorial park justru hadir dengan konsep yang dapat membawa pengunjung merasakan langsung pengalaman atas sebuah tragedi dan sejarah. Sehingga pesan dan tujuan dari tragedi tersebut dapat sampai langsung kepada mereka yang mengunjunginya. Perasaan-perasaan yang ditimbulkan akibat tragedi tersebut dapat tersampaikan melalui pendekatan arsitektural yang terkesan nyata. Salah satu pendekatan arsitektur tersebut adalah arsitektur fenomenologi (Phenomenology Architectural).