PERANAN BARANG BUKTI TERHADAP KEYAKINAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG )
Daftar Isi:
- Barang bukti dalam lingkungan kita dewasa ini sering dianggap pelengkap saja untuk kepentingan pembuktian, akan tetapi dimata hakim barang bukti tersebut sangat membantu dalam penjatuhan hukuman atau pidana kususnya dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain. Dengan adanya barang bukti, hakim menyesuaikan dengan fakta-fakta atau keterangan saksi yang terungkap dipersidangan. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sering kali menyisakan barang yang tentunya sangat berpengaruh bagi hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana, akan tetapi dalam proses penyitaan barang bukti tersebut tidak jarang mendapat perlawanan dari masyarakat karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum yang sering menyalah gunakan barang bukti tersebut Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, penelitian ini diberi judul: “PERANAN BARANG BUKTI TERHADAP KEYAKINAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN “. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dan dilakukan dengan menganalisis isi dari 2 ( dua ) kasus yang diputus Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara: 601 / Pid / B / 2005 / PN smg, dan nomor perkara : 67 / Pid / B / 2006 / PN Smg, yaitu tentang pnganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain. Analisis data dalam penelitian ini adalah metode brsifat kualitatif yang dibuat dalam bentuk uraian berupa skripsi. Dari hasil penelitian yang diambil kesimpulan sebagai berikut: Latar belakang terjadinya penjatuhan putusan oleh Hakim adalah melalui pembuktian yang diantaranya adalah dengan adanya barang bukti yang membuat Hakim yakin akan putusan yang akan diputusnya, selain itu hakim juga melihat dari sisi yang meringankan dan memberatkan, untuk itulah dalam kedua kasus dalam penelitian ini sangat berbeda hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana kedua kasus. Sejauh mana peranan barang bukti itu dapat diketahui terhadap keyakinanhakim dalam menjatuhkan putusan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain. Bahwa hakim dalam mengambil keputusanya selalu melihat pertimbanganpertimbangan baik itu yang memberatkan atau pun yang meringankan terdakwa,selain itu akan melihat barang bukti yang ada sehingga hakim akan semakin yakin akan keputusan yang dijatuhkanya. Dalam hal peyitaan yang dilakukan penyidik juga diketahui bagai mana proses yang dilakukan sehingga barang bukti itu dat disita. Secara khusus dibahas bagaimana penerbitan surat izin penyitaan atau surat persetujuan penyitaan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang, bahwa dalam hal penyitaan barang bukti selalu didahulukan oleh penyidik dengan kepentingan pembuktian, setelah itu baru diminta surat persetujuan penyitaan kepada Ketua Pegadilan Negeri Semarang khusunya dalam hal ini adalah barang bukti perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain..