Daftar Isi:
  • Merek merupakan tanda yang berupa tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Fungsi merek antara lain sebagai tanda pengenal untuk membedakan barang produksi orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lainnya. Selain itu juga sebagai alat promosi, sebagai jaminan atas mutu dan menunjukkan asal barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perolehan hak atas merek dan perlindungan hukum pada PT. Ulam Tiba Halim ditinjau dari Undang- Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode kualitatif yaitu metode yang menekankan proses pemahaman peneliti atas perumusan masalah untuk mengkonstruksikan sebuah gejala hukum yang kompleks. Penelitian dilakukan di PT. Ulam Tiba Halim Semarang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perolehan hak atas merek dan perlindungan hukum pada PT. Ulam Tiba Halim menggunakan Undang-Undang No. 19 tahun 1992. walaupun sekarang terdapat Undang-Undang yang baru, yaitu Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tetapi dalam pelaksanaan perolehan hak atas merek dan perlindungan hukumnya Undang-Undang No. 19 tahun 1992 sama dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2001. Pemilik merek MARIMAS mendaftarkan mereknya pada tanggal 10 Agustus 1994, selain untuk memperoleh hak eksklusif, pemilik merek MARIMAS juga mendapat perlindungan hukum agar merek MARIMAS tidak dipalsukan oleh orang lain. Pemilik merek MARIMAS mendapatkan perlindungan hukum selama 10 (sepuluh ) tahun sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek. walaupun tidak pernah mengalami pemalsuan tetapi pemilik merek MARIMAS mengetahui upaya apa yang harus dilakukan, yaitu menuntut ganti rugi dan penghentian semua kegiatan yang berkaitan dengan merek tersebut. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perolehan hak atas merek adalah kendala waktu diterbitkannya sertifkat merek yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sedangkan dalam perlindungan hukumnya tidak mengalami hambatan ataupun kendala.