Daftar Isi:
  • Pengangkatan anak adalah peristiwa yang sering terjadi di masyarakat, namun masih ada berbagai cara untuk melakukan pengangkatan anak, ada yang melakukan pengangkatan anak secara legal dengan mengajukan permohonan guna mendapatkan penetapan di pengadilan, namun ada juga yang melakukan penyimpangan dalam melakukan pengangkatan anak dengan cara menggelapkan asal usul anak supaya mempermudah proses pembuatan akta kelahiran dengan tidak mencantumkan nama orang tua kandung yang sebenarnya. Karena hal inilah maka penulis tertarik untuk membuat suatu laporan hasil penelitian dengan judul ”PRAKTEK PENGGELAPAN ASAL USUL ANAK, STUDI KASUS DI KOTA SEMARANG”. Adapun permasalahan yang penulis uraikan adalah sebagai berikut : Bagaimanakah bentuk-bentuk praktek penggelapan asal usul anak yang terjadi di masyarakat Kota Semarang serta adakah sanksi hukum yang dikenakan terhadap tindakan penggelapan asal usul anak yang telah terjadi di masyarakat Kota Semarang. Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah: metode pendekatan kualitatif, spesifikasi penelitian diskriptif analitis, adapun yang menjadi obyek penelitian ini adalah bentuk-bentuk penggelapan asal usul anak yang terjadi di masyarakat dengan studi kasus di Kota Semarang dengan menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Serta pengumpulan data primer melalui wawancara dengan orang tua kandung dan orang tua angkat serta hakim Pengadian Negeri Semarang. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, ada beberapa bentuk penggelapan asal usul anak di Kota semarang, antara lain adalah dengan membuat akta kelahiran langsung sebagai anak kandung dari pasangan suami isteri mengangkat anak tersebut sehingga menghilangkan asal-usul anak, adanya persekongkolan guna pembuatan akta anak serta tidak melakukan pengangkatan anak sesuai dengan tata cara pengangkatan anak yang berlaku. Pada ketiga kasus tersebut, sanksi yang ada tidak diterapkan, sehingga hal tersebut menjadi salah satu sebab terjadinya banyak penyimpangan adopsi. Dengan adanya penelitian inilah penulis mengetahui bahwa ternyata penggelapan asal usul anak masih banyak terjadi di masyarakat baik yang di sengaja maupun karena ketidak tahuan masyarakat mengenai hukum dan tata cara pengadopsian yang berlaku di Indonesia. Kata kunci : penggelapan asal usul anak v