Daftar Isi:
  • Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami kepada istri pada saat sekarang ini sering sekali terjadi, sehingga sulit sekali dalam hal penegakan hukum. Penegakan sulit untuk dilakukan, karena pelaku adalah suami dari korban, sehingga biasnya korban merasa tidak tega atau malu untuk melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib. Untuk itu, maka peranan suatu Lembaga Pelayanan Terpadu seperti Lembaga Pelayanan Terpadu “ Seruni “ sangat dibutuhkan untuk mencari keadilan yang dibutuhkan oleh para korban. Peranan Lembaga Pelayanan Terpadu “ Seruni “ diantaranya adalah dalam hal pendampingan psikologis, hokum, mediasi, spiritual dan bahkan penyediaan rumah aman atau shelter untuk menampung para korban yang mengalami depresi akibat KDRT yang dialaminya. Hambatan-hambatan yang dialami oleh Lembaga Pelayanan Terpadu “Seruni“ dalam mencari keadilan untuk para korban dan anggota masyarakat adalah kurangnya sosialisasi tentang UU PKDRT, sehingga korban yang mengalami kasus KDRT cenderung untuk diam dan juga aparat penegak hukum kurang memahami UU PKDRT tersebut, sehingga keadilan dalam hal KDRT masih dirasakan kurang mencapai keadilan.