PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI WUJUD TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOTA SEMARANG DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
Daftar Isi:
- Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa salah satu hak masyarakat Indonesia yaitu mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Oleh karena itu Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai tanggung jawab Pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup, salah satunya dengan melaksanakan penerapan sanksi administratif yang berfungsi untuk menjaga ketaatan masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan hidup. Permasalahannya adalah dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini terjadi perubahan dalam penerapan sanksi administratif baik pengaturan maupun penerapannya. Rumusan masalahnya yaitu bagaimana pengaturan, penerapan, dan hambatan dalam penerapan sanksi administratif bidang lingkungan hidup sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Kota Semarang dalam perlindungan lingkungan hidup. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode kualitatif dimana penulis melakukan riset, dan setelah mendapatkan data yang diperlukan selanjutnya data ini dianalisis sehingga berbentuk tulisan maupun deskriptif mengenai permasalahan yang penulis teliti, sehingga pembaca mendapatkan gambaran mengenai hasil penelitian yang penulis teliti. Penerapan sanksi administratif bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang merupakan wewenang berdasarkan pendelegasian dari Walikota Semarang. Penerapan sanksi administratif ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Semarang dalam perlindungan lingkungan hidup. Dalam penerapannya tidak sedikit Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang mengalami berbagai hambatan antara lain ialah minimnya sumber daya manusia, fasilitas sarana prasarana tidak mencukupi, dan tidak adanya kesadaran dari perusahaan sehingga penerapan sanksi administratif tidak berjalan dengan lancar.